Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tes swab Covid-19 tidak membatalkan puasa. Pernyataan ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.
"Pelaksanaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Nian Sholeh seperti dikutip Kompastv, Kamis (8/4/2021).
Asrorun menegaskan, umat Islam yang sedang berpuasa Ramadan diperbolehkan melakukan tes swab. Tes usap ini dilakukan dengan mengusabkan semacam kapas ke dalam rongga hidung atau mulut.
Dalam fatwa tersebut juga disebutkan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi adanya material genetik dari sel, bakteri atau virus. Sampel yang diambil dalam tes swab ini adalah dahak, lendir atau cairan yang berada di nasofaring dan orofaring.
Nasofaring terletak di tenggorokan bagian atas dekat dengan hidung dan di balik rongga-rongga mulut, sementara orofaring adalah bagian antara mulut dan tenggorokan.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, yang tertuang dalam fatwa Nomot 12 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Ringkasan
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat berpuasa.
- Ketentuan hukum ini menyatakan bahwa pelaksanaan tes swab selama berpuasa tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
- Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa swab tak membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
- Oleh karena itu, MUI menyatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes swab meski dalam keadaan berpuasa.
Sebaran Media
Jumlah sebaran pada Media Daring terbanyak diraih oleh sonaindonesia.com dan reqnews.com dengan 1 pemberitaan, diikuti peringkat kedua muslimobsession.com dengan 1 pemberitaan.
Sebaran Linimasa
Sebaran topik mulai muncul sejak pukul 00:00 hingga 07:00 WIB, dan mencapai puncak pemberitaan pada pukul 07:00 WIB dengan total 3 pemberitaan.
Sebaran Facebook
Jumlah interaksi pada media sosial Facebook terbanyak diraih oleh kompas.tv dengan 7 interaksi, diikuti peringkat kedua reqnews.com dengan 2 interaksi. Selanjutnya genpi.co dengan 1 interaksi pada peringkat ketiga.
Sumber
- Fatwa Terbaru MUI: Tes Swab Covid-19 Nggak Bikin Puasa Batal - genpi.co
- Fatwa MUI: Tes Swab dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa Ramadan - kompas.tv
- Fatwa MUI: Tes Swab di Bulan Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa - islampos.com
- Fatwa MUI: Tes Swab Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa - sonaindonesia.com
- Perhatian! MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab Tak Batalkan Puasa - moeslimchoice.com
- Fatwa MUI Tentang Hukum Tes Swab Saat Puasa - muslimobsession.com
- MUI: Tes Swab Tak Batalkan Puasa | Kesehatan - gatra.com
- Fatwa Baru MUI: Swab Test Tak Batalkan Puasa - reqnews.com
- MUI: Rapid Test, Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa - merdeka.com