
ISLAH | Surat Edaran Kapolri No. SE/2/11/2021 (19 Februari 2021) tak ingin semua aduan pelanggaran UU ITE berujung bui. Maka polisi harus memahami perkembangan media sosial, dapat membedakan kritik dan penyebaran hoaks, serta terbuka terhadap upaya damai menuju penyelesaian yang adil.
Pengecualian berlaku untuk kasus sentimen SARA, perjuangan berbasis radikalisme dan separatisme.