Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengubah warna pelat nomor mobil dan sepeda motor yang biasanya disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari warna dasar hitam menjadi putih. Hal itu sebagai tindak lanjut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Kami merencanakan ada beberapa perubahan terkait dengan TNKB," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (13/8/2021).
Taslim menjelaskan perubahan itu salah satunya berupa pergantian warna kendaraan perseorangan dan badan hukum/perusahaan yang semula berlatar hitam bertulisan putih, menjadi berlatar putih bertuliskan hitam.
Perubahan ini berkaitan dengan penerapan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kamera RFID (radio frequency identification), yang diunakan untuk tilang elektronik, sulit menangkap pelat dengan dasar hitam bertuliskan putih.
"Karena, sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," katanya.
"Jika tulisan putih dan warna dasar hitam, maka tingkat kesalahan tinggi. Angka 5 bisa dibaca S atau sebaliknya, demikian juga antara angka 1 dengan huruf I, dan seterusnya," katanya.
Meski penggantian warna ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah berlaku sejak 5 Mei 2021, namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti manajemen anggaran dari pemerintah.
Pada tahap awal, pemasangan dilakukan pada kendaraan baru. Kendaraan lama baru diganti saat tanda nomornya habis setelah 5 tahun.
"Ini disebabkan TNKB ada PNBPnya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan ganti jangan merugikan masyarakat," ucapnya.
"Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBPnya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," katanya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 44 ayat (1) berbunyi:
a. pelat nomor dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum;
c. merah, tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk kendaraan listrik, ditambahkan tanda khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Biaya pembuatan pelat nomor kendaraan pribadi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan pelat nomor roda dua dan roda tiga Rp60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100.000, demikian dikutip dari Tempo.
Ringkasan
- Korps Lalu Lintas (Korlantas) merencanakan perubahan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari dasar hitam menjadi putih.
- Penerapan aturan warna baru pelat nomor diperkirakan baru tahun depan, menunggu proses dan kesiapan material.
- Penggantian warna pelat kendaraan pribadi dari latar belakang hitam tulisan putih, menjadi latar belakang putih tulisan hitam, harus dilakukan secara bertahap.
- Aturan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebaran Media
Jumlah sebaran pada Media Daring terbanyak diraih oleh kompas.com dengan 5 pemberitaan, diikuti peringkat kedua jawapos.com dengan 2 pemberitaan. selanjutnya waspada.co.id dengan 1 pemberitaan pada peringkat ketiga.
Sebaran Linimasa
Sebaran topik mulai muncul sejak pukul 00:00 hingga 23:00 WIB, dan mencapai puncak pemberitaan pada pukul 12:00 WIB dengan total 6 pemberitaan.
Sebaran Facebook
Jumlah interaksi pada media sosial Facebook terbanyak diraih oleh kompas.com dengan 493 interaksi, diikuti peringkat kedua jawapos.com dengan 373 interaksi. Selanjutnya wartalika.id dengan 142 interaksi pada peringkat ketiga.
Sumber
- Siap-siap! Tahun Depan Warna Pelat Nomor Kendaraan jadi Putih Tulisan Hitam - beritabatam.co
- Sudah Tahu Belum? Warna Pelat Nomor Kendaraan Diubah Jadi Putih - waspada.co.id
- Pelat Nomor Kendaraan Berubah, Jadi Latar Putih Tulisannya Hitam - radardepok.com
- Polisi Ubah Aturan Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih Tulisan Hitam - kabarmedan.com
- Kepolisian Tetapkan Warna Plat Nomor dari Hitam Menjadi Putih - mediaformasi.com
- Warna Plat Kendaraan Ganti Warna, Ini Alasan Polisi - wartalika.id
- Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih Tulisan Hitam? - detik.com
- Mengenal Arti dari Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia - kompas.com
- Pengendara Wajib Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bakal Diganti Putih Tulisan Hitam - notif.id
- Heboh Aturan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Untuk Kendaraan Apa Saja? - sumselupdate.com